HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
Sebelum terbentuknya sebuah Negara, dalam suatu
kumpulan masyrakat
pasti memiliki system pemerintahan yang mana terdiri dari hukum-hukum
yang dibuat oleh anggotanya dan kemudian jadilah sebuah Negara. Dulu sebelum
ada Negara, masyarakat masih bersifat bebas dan primitif. Ketika masyarakat
masih primitif hukum yang berlaku adalah Hukum Rimba dimana “yang terkuatlah yang menang”. Pada masa
ini masyarakat yang lemah merasa terancam dan tidak tenang. Oleh karena itu
masyarakat memerlukan adanya kuasa pengatur dalam kehidupan yaitu Negara.