HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
Sebelum terbentuknya sebuah Negara, dalam suatu
kumpulan masyrakat
pasti memiliki system pemerintahan yang mana terdiri dari hukum-hukum
yang dibuat oleh anggotanya dan kemudian jadilah sebuah Negara. Dulu sebelum
ada Negara, masyarakat masih bersifat bebas dan primitif. Ketika masyarakat
masih primitif hukum yang berlaku adalah Hukum Rimba dimana “yang terkuatlah yang menang”. Pada masa
ini masyarakat yang lemah merasa terancam dan tidak tenang. Oleh karena itu
masyarakat memerlukan adanya kuasa pengatur dalam kehidupan yaitu Negara.
HUKUM
Dalam sebuah Negara terdapat
sebuah hukum yang berlaku. Menurut Plato, Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan
teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat. Kemudian ditegaskan lagi oleh muridnya Aristoteles bahwa, hukum hanyalah sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana
undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk
menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
Dapat disimpulkan Hukum adalah alat yang bersifat mengawasi atau menghakimi
apabila ada seorang atau sekelompok pelanggar.
Hukum memiliki ciri yaitu adanya sebuah perintah
maupun larangan dan masyarakat harus mematuhinya. Meski bersifat memaksa, hukum
diciptakan untuk menjaga kestabilan atau kenyamanan serta keserasian dalam
berkehidupan. Walau begitu, tetap saja masih banyak pelanggaran-pelanggaran
hukum yang terjadi di masyarakat.
Hukum tidak terjadi begitu saja, hukum memiliki
komponen atau sumber-sumber pembentuk hukum. Hukum memiliki dua sumber, sumber
material dan sumber formal. Hukum material terdiri dari sudut politik, ekonomi,
sejarah dan lain sebagainya. Sedangkan sumber hukum formal terdiri dari
Undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, dan pendapat sarjana hukum.
Hukum
terbagi menjadi berbagai macam diantaranya :
1) Menurut
sumbernya :
·
Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
·
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt).
·
Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu
perjanjian antar negara.
·
Hukum Yurisprudensi, hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2) Menurut
bentuknya :
·
Hukum
tertulis yang terdiri dari:
*
Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis
yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis
dan lengkap.
*
Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
·
Hukum
tidak tertulis
3) Menurut
tempat berlakunya :
·
Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
·
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
·
Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain.
·
Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4) Menurut
waktu berlakunya :
·
Ius Constitum (hukum positif) ialah
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
·
Ius Constituendem ialah hukum yang
diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
·
Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa
di dunia.
5) Menurut
cara memperthankannya :
·
Hukum Material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan
larangan-larangan.
·
Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat
peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya
mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim
memberi keputusan.
6) Menurut
sifatnya :
·
Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan
mempunya paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur
(pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
dalam perjanjian.
7) Menurut
wujudnya :
· Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang lain atau golongan tertentu.
· Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku
terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8)
Menurut isinya :
· Hukum Privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
· Hukum Public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan
warganegaranya.
NEGARA
Setelah
terbuatnya hukum, kemudian berjalanlah sebuah Negara. Dari bahasa sansekerta istilah negara berasal dari
kata "nagari" atau "nagara" yang mempunyai
arti "kota".
Miriam Budiardjo
mendefinisikan Negara sebagai “suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah
pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan
perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah ”.
Oleh karena itu Negara memiliki dua tugas pokok yaitu mengatur dan
mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial serta mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruhnya atau tujuan sosial.
Negara
memiliki bermacam-macam bentuk, ada Negara kesatuan dan Negara serikat. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan
dalam Negara itu ada pada pusat.
Negara kesatuan terbagi menjadi dua yaitu Negara kesatuan dengan
sistem sentralisasi
dan desentralisasi. Negara dengan sistem sentralisasi memusatkan seluruh
kegiatan dalam Negara dan diatur oleh pemerintah pusat. Sedangkan pad sistem
desentralisasi, penduduk memiliki kebebasan mengatur rumah tangganya sendiri. Negara serikat ( federasi) adalah
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri
sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Negara
terdiri dari beberapa unsur, yaitu adanya wilayah, adanya rakyat, terdapat sistem
pemerintahan, memiliki tujuan, dan berdaulat. Apabila tidak memenuhi atau tidak
memiliki satu dari unsur ini, suatu daerah atau wilayah belum bisa disebut
sebagai Negara. Negara bisa dikatakan berdaulat apabila memiliki sifat absolut,
permanen, tidak terbagi-bagi, dan tidak terbatas.
WARGANEGARA DAN NEGARA
Seperti yang telah dijelaskan bahwa Negara terdiri atas adanya rakyat atau penduduk. Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan
mengakui pemerintahannya sendiri sedangkan Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk
yang bukan berasal dari negara itu.
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria Kriterium kelahiran dan Kriterium naturalisasi. Kriterium kelahiran dibedakan menjadi dua yaitu kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis dan kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
No comments:
Post a Comment