Pages

Sunday, 18 October 2015

WARGA NEGARA DAN NEGARA



HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
Sebelum terbentuknya sebuah Negara, dalam suatu kumpulan masyrakat
pasti memiliki system pemerintahan yang mana terdiri dari hukum-hukum yang dibuat oleh anggotanya dan kemudian jadilah sebuah Negara. Dulu sebelum ada Negara, masyarakat masih bersifat bebas dan primitif. Ketika masyarakat masih primitif hukum yang berlaku adalah Hukum Rimba dimana “yang terkuatlah yang menang”. Pada masa ini masyarakat yang lemah merasa terancam dan tidak tenang. Oleh karena itu masyarakat memerlukan adanya kuasa pengatur dalam kehidupan yaitu Negara.

HUKUM

Dalam sebuah Negara terdapat sebuah hukum yang berlaku. Menurut Plato, Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat. Kemudian ditegaskan lagi oleh muridnya Aristoteles bahwa, hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum. Dapat disimpulkan Hukum adalah alat yang bersifat mengawasi atau menghakimi apabila ada seorang atau sekelompok pelanggar.

Hukum memiliki ciri yaitu adanya sebuah perintah maupun larangan dan masyarakat harus mematuhinya. Meski bersifat memaksa, hukum diciptakan untuk menjaga kestabilan atau kenyamanan serta keserasian dalam berkehidupan. Walau begitu, tetap saja masih banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat.

Hukum tidak terjadi begitu saja, hukum memiliki komponen atau sumber-sumber pembentuk hukum. Hukum memiliki dua sumber, sumber material dan sumber formal. Hukum material terdiri dari sudut politik, ekonomi, sejarah dan lain sebagainya. Sedangkan sumber hukum formal terdiri dari Undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, dan pendapat sarjana hukum.

Hukum terbagi menjadi berbagai macam diantaranya :
1)      Menurut sumbernya :
·         Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·         Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt).
·         Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
·         Hukum Yurisprudensi, hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2)     Menurut bentuknya :
·         Hukum tertulis yang terdiri dari:
*        Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
*        Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
·         Hukum tidak tertulis
3)     Menurut tempat berlakunya :
·         Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
·         Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
·         Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain.
·         Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4)     Menurut waktu berlakunya :
·         Ius Constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius Constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
·         Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5)     Menurut cara memperthankannya :
·         Hukum Material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan.
·         Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
6)     Menurut sifatnya :
·         Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.  
·         Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.


7)     Menurut wujudnya :
·         Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
·         Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
   8)      Menurut isinya :
·         Hukum Privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
·         Hukum Public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya.


NEGARA

Setelah terbuatnya hukum, kemudian berjalanlah sebuah Negara. Dari bahasa sansekerta istilah negara berasal dari kata "nagari" atau "nagara" yang mempunyai arti "kota". Miriam Budiardjo mendefinisikan Negara sebagai “suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah ”. Oleh karena itu Negara memiliki dua tugas pokok yaitu mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial serta mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
   
Negara memiliki bermacam-macam bentuk, ada Negara kesatuan dan Negara serikat. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat. Negara kesatuan terbagi menjadi dua yaitu Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi. Negara dengan sistem sentralisasi memusatkan seluruh kegiatan dalam Negara dan diatur oleh pemerintah pusat. Sedangkan pad sistem desentralisasi, penduduk memiliki kebebasan mengatur rumah tangganya sendiri. Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Negara terdiri dari beberapa unsur, yaitu adanya wilayah, adanya rakyat, terdapat sistem pemerintahan, memiliki tujuan, dan berdaulat. Apabila tidak memenuhi atau tidak memiliki satu dari unsur ini, suatu daerah atau wilayah belum bisa disebut sebagai Negara. Negara bisa dikatakan berdaulat apabila memiliki sifat absolut, permanen, tidak terbagi-bagi, dan tidak terbatas. 

WARGANEGARA DAN NEGARA 

 Seperti yang telah dijelaskan bahwa Negara terdiri atas adanya rakyat atau penduduk. Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri sedangkan Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan berasal dari negara itu.

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria Kriterium kelahiran dan Kriterium naturalisasi. Kriterium kelahiran dibedakan menjadi dua yaitu kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis dan
kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

No comments:

Post a Comment