PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial dapat juga disebut sebagai stratifikasi sosial. Istilah stratifikasi berasal dari bahasa latin yaitu Stratum yang berarti lapisan. Max Webber mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarki menurut dimensi kekuasaan, hak istimewa, dan prestige.
Pelapisan sosial dapat terjadi secara disengaja maupun tidak disengaja. Umur menua dan menjadi anggota kelompok tua merupakan lapisan sosial yang terjadi secara alami serta terjadi dengan sendirinya tanpa disengaja. Sedangkan lapisan sosial yang disengaja terdapat disebuah Organisasi atau lembaga-lembaga.
Baik dalam masyarakat modern maupun primitif terdapat sistem lapisan sosial meski sedikit berbeda. Dalam masyarakat modern individu biasanya lebih mudah melakukan mobilitas ke lapisan yang lebih tinggi atau bisa juga disebut lapisan sosial terbuka sedangkan lapisan sosial tertutup terdapat pada masyarakat tradisional, dikarenakan hukum adat yang masih kental. Sebagai contoh masyarakat bali, mereka memiliki lapisan sosial yang disebut kasta. Kasta ini memiliki 4 golongan yaitu Brahmana, Ksatria, Waisya, dan Sudra. Dalam kasta ini seorang Waisya tidak dapat berpindah lapisan menjadi Brahmana ataupun sebaliknya.
Dalam lapisan sosial yang terbuka, setiap individu dapat memperoleh status melalui beberapa cara yaitu status yang dibawa sejak lahir (Ascribed Status), status yang diraih melalui usaha (Achieved Status), dan status yang diberikan sebagai penghargaan (Assigned Status). Lapisan sosial ini biasanya terdapat di daerah perkotaan yang mana masyrakatnya sudah tidak terikat oleh beberapa hukum adat seperti kasta. Sistem lapisan sosial ini juga dapat membuat masyrakatnya turun pada lapisan sosial.
Dengan adanya pelapisan sosial terdapat dampak baik maupun dampak buruk dalam kehidupan bermasyarakat. Pada dampak baik, pelapisan sosial dapat membuat individu menumbuhkan rasa ingin menjadi lebih baik dari sekeitarnya. Pelapisan sosial dapat juga menggolongkan tenaga ahli dan profesional dalam bekerja sehingga dapat tersaring tenaga keja yang berkualitas maupun tidak. Sedangkan dampak buruk pada pelapisan sosial adalah adanya kesenjangan dalam bermasyarakat serta sering menimbulkan konflik sosial.
KESAMAAN DERAJAT
Pelapisan sosial pada masyarakat sering mengundang konflik oleh karena itu muncul istilah persamaan derajat dan hak. Dalam kehidupan modern terdapat kesamaan derajat serta hak-hak yang harus dipenuhi sekalipun individu itu berada di lapisan sosial yang teratas. Setiap individu memiliki hak yang sama dalam berwarganegara. Kebebasan dan hak asasi manusia dilindungi oleh undang-undang serta undang-undang berlaku untuk siapa saja.
Berkehidupan bernegara berarti kita mematuhi serta menjalankan hak serta kewajiban kita sebagai warga negara. Setiap individu memiliki kesmaan hak dalam bernegara seperti hak kebebasan memeluk agama, hak menyampaikan pendapat, hak mendapat pendidikan yang layak dan masih banyak lainnya. Pada 10 Desember 1948, PBB mengadakan perkumpulan di Palais de Chaillot, Paris dan membuat sebuah deklarasi yang dinamakan Universal Declaration of Human Rights (UDHR). UDHR berisi 30 pasal yang berkaitan tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Di Indonesia yang menganut sistem pemerintahan Demokrasi memiliki landasan dalam hal persamaan derajat yaitu Pancasila. Pada sila ke-5 terdapat bunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" dalam sila ini masyarakat dituntut memiliki rasa adil dalam bersosial dan rasa adil itu dilaksanakan melalui persmaan hak dan derajat. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam melakukan segala kegiatan dan dilindungi oleh undang-undang.
ELITE DAN MASSA
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Dalam lapisan sosial yang terbuka, setiap individu dapat memperoleh status melalui beberapa cara yaitu status yang dibawa sejak lahir (Ascribed Status), status yang diraih melalui usaha (Achieved Status), dan status yang diberikan sebagai penghargaan (Assigned Status). Lapisan sosial ini biasanya terdapat di daerah perkotaan yang mana masyrakatnya sudah tidak terikat oleh beberapa hukum adat seperti kasta. Sistem lapisan sosial ini juga dapat membuat masyrakatnya turun pada lapisan sosial.
Dengan adanya pelapisan sosial terdapat dampak baik maupun dampak buruk dalam kehidupan bermasyarakat. Pada dampak baik, pelapisan sosial dapat membuat individu menumbuhkan rasa ingin menjadi lebih baik dari sekeitarnya. Pelapisan sosial dapat juga menggolongkan tenaga ahli dan profesional dalam bekerja sehingga dapat tersaring tenaga keja yang berkualitas maupun tidak. Sedangkan dampak buruk pada pelapisan sosial adalah adanya kesenjangan dalam bermasyarakat serta sering menimbulkan konflik sosial.
KESAMAAN DERAJAT
Pelapisan sosial pada masyarakat sering mengundang konflik oleh karena itu muncul istilah persamaan derajat dan hak. Dalam kehidupan modern terdapat kesamaan derajat serta hak-hak yang harus dipenuhi sekalipun individu itu berada di lapisan sosial yang teratas. Setiap individu memiliki hak yang sama dalam berwarganegara. Kebebasan dan hak asasi manusia dilindungi oleh undang-undang serta undang-undang berlaku untuk siapa saja.
Berkehidupan bernegara berarti kita mematuhi serta menjalankan hak serta kewajiban kita sebagai warga negara. Setiap individu memiliki kesmaan hak dalam bernegara seperti hak kebebasan memeluk agama, hak menyampaikan pendapat, hak mendapat pendidikan yang layak dan masih banyak lainnya. Pada 10 Desember 1948, PBB mengadakan perkumpulan di Palais de Chaillot, Paris dan membuat sebuah deklarasi yang dinamakan Universal Declaration of Human Rights (UDHR). UDHR berisi 30 pasal yang berkaitan tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Di Indonesia yang menganut sistem pemerintahan Demokrasi memiliki landasan dalam hal persamaan derajat yaitu Pancasila. Pada sila ke-5 terdapat bunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" dalam sila ini masyarakat dituntut memiliki rasa adil dalam bersosial dan rasa adil itu dilaksanakan melalui persmaan hak dan derajat. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam melakukan segala kegiatan dan dilindungi oleh undang-undang.
ELITE DAN MASSA
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Pembedaan elite dalam memegang
strategi secara garis besar adalah sebagai berikut :
- Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
- Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau
- mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
- Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
- Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film, olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam
hal-hal yang lain.
Massa memiliki 2 ciri yaitu keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial dan Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
----
No comments:
Post a Comment